
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (4/2/2026).
Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Tata Negara, Dulyono yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan. Pada pokoknya, surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi dalam proses pewarganegaraan harus dilakukan secara cermat, tepat, dan penuh kehati-hatian.

“Jika berbicara mengenai kewarganegaraan, maka kita berbicara tentang bagaimana menjaga stabilitas, kedaulatan, dan keamanan suatu negara,” tegas Dulyono.

Dulyono juga menyoroti dinamika dan tantangan aktual, termasuk adanya oknum dari unsur TNI, Brimob, maupun masyarakat sipil yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, yang menjadi perhatian serius dalam penguatan pengawasan pewarganegaraan.
Adapun maksud dan tujuan rapat ini adalah untuk menyampaikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait pedoman pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta tertib proses pewarganegaraan pada seluruh tahapan layanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pusat. Ia menyatakan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Bali akan terus meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian, sikap selektif, serta memperkuat fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses layanan pewarganegaraan, guna menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara.


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#EemNurmanah
