Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, melalui media Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan harmonisasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabanan, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan.
Latar belakang Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Buruan dan Desa Sesandan disampaikan oleh Carma dari DPMD Kabupaten Tabanan. Ia menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam peraturan bupati sebelumnya akibat perbedaan penegasan batas desa, sehingga diperlukan penyesuaian guna mewujudkan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelumnya juga telah memohon dan menerima legal opinion dari Kanwil Kemenkum Bali, yang menjadi dasar dilaksanakannya harmonisasi Ranperbup dimaksud.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tabanan, I Ketut Alit Wira Kencana, menyampaikan latar belakang Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Bencana Tanah Longsor. Disampaikan bahwa rencana kontingensi disusun untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan bencana melalui penetapan skenario serta penguatan koordinasi antar lembaga dan masyarakat yang berpotensi terdampak bencana. Sesuai ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, rencana kontingensi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rapat tersebut dilakukan pencermatan, penyelarasan, dan pembahasan terhadap tiga Ranperbup. Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan Kecamatan Tabanan dicermati oleh Arief Haryanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali, dengan hasil bahwa tidak terdapat perubahan substansi yang signifikan dan perbaikan bersifat redaksional serta penormaan. Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Buruan Kecamatan Penebel dicermati oleh Herry Sulistyo Widodo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dengan hasil pencermatan berupa penyesuaian administratif, redaksional, dan penormaan. Sementara itu, Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Bencana Tanah Longsor dicermati oleh I Kadek Yuliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan catatan perbaikan pada teknik penulisan dan penormaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh masukan disepakati bersama, rapat ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dengan arahan agar proses administrasi penyelesaian harmonisasi segera ditindaklanjuti. Kegiatan pengharmonisasian tiga Ranperbup Kabupaten Tabanan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
