
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jembrana secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 02/02/2026.
Rapat dibuka oleh Mustiqo Vitra Ardhiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum yang selaras dengan RPJMN dan peraturan perundang-undangan, termasuk penguatan pengelolaan JDIH, dukungan terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah.
Adapun dua Ranperbup yang diharmonisasi yaitu Ranperbup tentang Kerja Sama Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati dengan Pihak Lain dan Ranperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pengharmonisasian ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan substansi dan teknik penyusunan kedua ranperbup telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam rapat tersebut dilakukan pencermatan, penyelarasan, dan pembahasan terhadap aspek teknik penulisan, sistematika, serta substansi pengaturan pada masing-masing rancangan, yang dilaksanakan melalui diskusi bersama antara tim perancang Kanwil Kemenkum Bali dan pemrakarsa dari Kabupaten Jembrana.
Rapat ditutup dengan arahan agar pemrakarsa segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dan menyelesaikan proses administrasi, sehingga kedua Ranperbup tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
