
Bali - Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema "Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah" diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, supervisi, dan pemahaman aparatur dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari pusat dan daerah, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra, yang mengikuti kegiatan secara daring. Kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali ini mencerminkan komitmen untuk terus mendukung penguatan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa forum ini diarahkan untuk memperkuat keselarasan regulasi pusat dan daerah serta meningkatkan pemahaman aparatur dalam administrasi peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan produk hukum daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menegaskan peran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai pembina perancang peraturan perundang-undangan guna menjamin kualitas dan konsistensi regulasi. "Setiap produk hukum harus memenuhi aspek formil dan materiil secara komprehensif agar memiliki kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," tegas Dhahana Putra.
Lebih lanjut, Dhahana Putra menyampaikan bahwa ke depan peraturan daerah diharapkan tidak lagi mengatur pidana kurungan, melainkan pidana denda sesuai dengan arah kebijakan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pembaruan hukum pidana dan penyesuaian regulasi daerah agar tetap relevan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Forum ini juga menghadirkan paparan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, yang menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih dan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memperkenalkan aplikasi e-Perda sebagai sarana percepatan dan peningkatan transparansi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menjelaskan transformasi digital harmonisasi regulasi melalui berbagai sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum. Melalui forum ini, ditegaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan digitalisasi proses harmonisasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang efektif, selaras, dan berkelanjutan.







