
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Perencanaan Kegiatan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Bali Tahun 2026, Selasa (3/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana kegiatan BSK Tahun 2026 dengan arah kebijakan strategis BSK Pusat serta memastikan kesiapan teknis dan substansi di tingkat daerah. Rapat dibuka oleh Koordinator BSK Kanwil Bali, Made Prama Dyanti Kusumasinda, yang menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan kegiatan BSK sangat bergantung pada terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari BSK Pusat.
“Perencanaan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kegiatan BSK di daerah selaras dengan kebijakan pusat, baik dari sisi substansi maupun teknis pelaksanaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Diana dari BSK Pusat menyampaikan bahwa pada Triwulan I Tahun 2026, kegiatan BSK belum dapat dilaksanakan secara optimal apabila juknis belum diterbitkan. Oleh karena itu, Kanwil diminta untuk melakukan pemetaan awal, termasuk penentuan lokasi kegiatan serta identifikasi topik kebijakan yang berpotensi untuk diangkat. Beberapa lokasi dinilai memiliki peluang untuk menjadi sasaran kegiatan BSK ke depan.
Pembahasan substansi rapat menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap kegiatan SIPKUMHAM, serta pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang bersifat implementatif murni. Untuk itu, rapat menyepakati pentingnya penentuan Peraturan Menteri yang relevan sebagai objek kajian, penyusunan pedoman wawancara, serta pemilihan topik yang aktual dan krusial, khususnya regulasi strategis di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan bahwa perencanaan kegiatan BSK harus disiapkan secara matang sejak awal agar implementasi kebijakan benar-benar berdampak.
“Melalui perencanaan yang terarah dan berbasis kebutuhan daerah, kami berharap kegiatan BSK Tahun 2026 dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, relevan, dan mampu menjawab isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat,” tegas Mustiqo.
Mustiqo juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas bidang serta keterlibatan akademisi sebagai pakar dalam memberikan perspektif ilmiah dan arahan kebijakan. Dalam pengumpulan data lapangan, disarankan agar kegiatan tidak hanya difokuskan pada satu lokasi, melainkan dilakukan di beberapa tempat guna menghasilkan analisis yang lebih komprehensif.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa BSK Kanwil Bali akan mulai melakukan penjajakan topik untuk kegiatan AIEK, dengan rencana awal pelaksanaan kegiatan BSK dijadwalkan pada akhir Februari 2026, menyesuaikan dengan terbitnya juknis dari BSK Pusat.
Sebagai tindak lanjut rapat, Tim BSK Kanwil Bali akan melakukan pemetaan awal topik kebijakan untuk AIEK dan SIPKUMHAM, menjajaki isu hukum dari Divisi P3H dan bidang pelayanan hukum, mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang relevan, menyusun konsep pedoman wawancara, serta menjajaki akademisi yang dapat dilibatkan sebagai pakar. Seluruh persiapan tersebut akan diselaraskan dengan kebijakan dan petunjuk teknis dari BSK Pusat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Tahun 2026.
