
Denpasar, 26 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kualitas substansi regulasi yang akan diberlakukan.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Made Asih Darmayanti, serta perwakilan dari BKPSDM Provinsi Bali selaku pemrakarsa, I Made Agus Asta Panca serta Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Pemaparan urgensi perubahan diawali oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang menjelaskan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan beberapa norma dalam Pergub sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum terkait pemberian TPP ASN, termasuk penambahan beberapa klausul yang dinilai penting.
Sementara itu, dari sisi pemrakarsa, BKPSDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa perubahan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara khusus mengatur tata cara pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Dengan demikian, penyesuaian Pergub menjadi langkah krusial agar implementasi TPP tetap sejalan dengan ketentuan nasional.
Pada pembahasan rancangan, Tim Perancang menyampaikan beberapa penyempurnaan yang meliputi perbaikan redaksional, penataan sistematika penulisan, serta penguatan substansi norma dalam sejumlah pasal. Seluruh saran penyempurnaan diterima oleh pemrakarsa dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, tanpa adanya materi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Pergub Nomor 60 Tahun 2022 telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu penyusunan finishing draft serta penerbitan surat selesai harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
