
Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menerima audiensi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, pada Kamis (27/11) di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali. Audiensi ini digelar untuk membahas mekanisme percepatan penyusunan regulasi di bidang kesehatan, khususnya terkait program peningkatan kualitas kesehatan bagi kelompok lanjut usia.
Sekda Badung hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan Badung, I Made Padma Puspita, Kepala Bagian Hukum, Anak Agung Gde Asteya Yudhya, serta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Sekda Badung menyampaikan maksud kedatangan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung membutuhkan pendampingan serta arahan terkait proses perumusan regulasi daerah agar percepatan penyusunannya dapat berjalan dengan tepat dan terukur.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan prioritas pembangunan, sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program, termasuk skema penghargaan bagi lansia yang menjaga kesehatan secara mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam merumuskan kebijakan inovatif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Eem menekankan bahwa percepatan penyusunan regulasi tetap harus memastikan seluruh substansi sesuai secara yuridis.
“Percepatan itu penting, namun seluruh ketentuan harus ditopang oleh landasan yuridis yang kuat, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Eem Nurmanah.
Eem juga menekankan bahwa materi muatan dalam regulasi kesehatan harus disusun secara tajam, jelas, dan fokus, mencakup kriteria penerima manfaat, mekanisme penetapan, pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas, serta sistem pengawasan dan evaluasi agar implementasinya berjalan efektif.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat proses penyusunan regulasi melalui pendampingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi ini diperlukan terutama dalam pengaturan insentif sehingga aspek akuntabilitas dan kepatuhan hukum dapat dipastikan sejak awal perencanaan.

#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#EemNurmanah
