
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Otorita Ibu Kota Nusantara pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Ruang Nakula. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyelarasan regulasi guna memastikan rancangan peraturan tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai fondasi tertib administrasi pemerintahan. "Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas administrasi pemerintahan serta menjamin ketersediaan dokumen yang memiliki nilai hukum dan administratif," ungkap Dhahana.
Dalam arahannya, Dhahana Putra menjelaskan bahwa arsip terdiri atas beberapa kategori dengan perhatian khusus pada arsip vital yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan organisasi. "Arsip vital harus dikelola secara cermat karena berkaitan dengan keberlanjutan organisasi dan menjadi dasar perlindungan kepentingan hukum lembaga," tambahnya.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem kearsipan juga menjadi perhatian dalam pembukaan rapat tersebut. Menurutnya digitalisasi arsip merupakan langkah strategis agar dokumen tetap terpelihara, mudah diakses, serta terlindungi dari risiko kerusakan maupun kehilangan akibat kondisi tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali sebagai lokasi pelaksanaan rapat harmonisasi. "Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, selaras, dan berkualitas," ucap Eem Nurmanah.
Eem Nurmanah juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi kearsipan memerlukan sinergi antarlembaga agar substansi pengaturannya dapat menjawab kebutuhan kelembagaan secara tepat. "Sinergi antarinstansi menjadi unsur penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga efektif diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan," tambahnya.
Urgensi penyusunan rancangan peraturan tersebut kemudian disampaikan oleh Ratih Febriana selaku Direktur Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara. "Rancangan ini disusun untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Otorita IKN agar berjalan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional," ungkap Ratih.
Pembahasan selanjutnya difokuskan pada substansi draft rancangan peraturan, meliputi penyesuaian norma dengan ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia, penguatan pengaturan digitalisasi arsip, serta penyelarasan redaksional antar pasal. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat, dan hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar penyusunan regulasi kearsipan yang efektif, modern, dan akuntabel.







