
Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut ambil bagian dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Provinsi Bali Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan kunjungan ke pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual, Rabu (1/4), di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini menjadi semakin istimewa dengan kehadiran Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang secara langsung menyerahkan sertifikat kepada para penerima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, hadir bersama jajaran pimpinan, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dengan Kanwil Kemenkum Bali, penyerahan sertifikat ini turut disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria, Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Kesowo dan Tri Mumpuni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (periode 2019 - 2024), Bintang Puspayoga, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giriprasta, Bupati Klungkung, I Made Satria beserta jajaran pimpinan tinggi lainnya.
Kegiatan ini tidak lepas dari tren positif kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan KI diajukan, mencakup berbagai jenis seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis. Sementara itu, pada triwulan pertama tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.003. Pada kesempatan ini, sebanyak 146 sertifikat KI diserahkan secara simbolis kepada para penerima.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah diterimanya sertifikat hak cipta oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali atas inovasi “Artha Karya Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya Disabilitas”. Program ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang inklusif, dengan memberikan ruang perlindungan hukum bagi para kreator penyandang disabilitas.
Usai prosesi penyerahan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau langsung stan layanan Kanwil Kemenkum Bali. Dalam kunjungannya, beliau melihat berbagai layanan yang disediakan, mulai dari konsultasi dan asistensi kekayaan intelektual, penelusuran permohonan merek, hingga layanan pendaftaran perseroan perorangan. Interaksi langsung dengan petugas layanan dan masyarakat menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemudahan akses layanan hukum di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu kreator disabilitas, I Gede Agus Mertayasa, serta mengapresiasi produk UMKM berbasis kekayaan intelektual, termasuk produk kopi yang dihasilkan oleh pelaku usaha disabilitas.
Dalam pernyataannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.
“Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang sangat penting. Selain untuk melindungi karya, juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan guna mengembangkan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Bali, sekaligus menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
