
Klungkung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Surat Pencatatan Ciptaan yang diserahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, (1/4) bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri selaku Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah BRIN,, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta serta para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendorong inovasi serta perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Adapun jenis ciptaan yang memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan meliputi:
1. Karya tulis Artha Karya Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya Disabilitas;
2. Buku panduan Braille layanan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas;
3. Buku Panduan/SOP layanan kekayaan intelektual bergerak bagi penyandang disabilitas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
4. Booklet panduan layanan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas;
Artha Karya Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya Disabilitas merupakan inovasi layanan terpadu yang mengedepankan aksesibilitas, pendampingan, serta fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas. Inovasi ini dirancang untuk menjembatani keterbatasan akses melalui pendekatan layanan yang inklusif dan ramah disabilitas, didukung dengan media layanan seperti panduan Braille, booklet informatif, serta layanan bergerak, sehingga penyandang disabilitas dapat lebih mudah melindungi dan mengembangkan hasil karyanya.
Melalui pencatatan ciptaan ini, Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif, mudah diakses, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pada rangkaian kegiatan, Kanwil Kemenkum Bali turut berpartisipasi dengan menghadirkan layanan informasi dan konsultasi kekayaan intelektual melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serta menampilkan inovasi Artha Karya. Melalui layanan ini, pengunjung dapat memperoleh edukasi serta konsultasi secara langsung terkait perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus diperkenalkan pada konsep layanan inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, turut ditampilkan berbagai produk UMKM hasil karya penyandang disabilitas, di antaranya kerajinan lukisan serta produk kopi yang dikelola oleh pelaku usaha disabilitas. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi dan kreativitas yang tinggi, serta perlu terus didukung melalui perlindungan kekayaan intelektual dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Partisipasi ini menjadi wujud nyata upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pemahaman dan pemanfaatan HKI secara lebih luas.
Momentum ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi yang inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan upaya mendukung pembangunan nasional serta penguatan ekonomi berbasis kreativitas.
