
Gianyar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah melalui Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta pembahasan tindak lanjut pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Sela Kabetan di Kantor Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Selasa (30/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendorong penguatan branding produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas lokal melalui skema pelindungan Indikasi Geografis.
FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Desa Bakbakan, BRIDA Kabupaten Gianyar, Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, akademisi, mahasiswa program Bina Desa Universitas Udayana, serta para petani Sela Kabetan. Kolaborasi lintas sektor tersebut menunjukkan sinergi yang kuat dalam membangun ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian potensi lokal yang memiliki karakteristik khas.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan memberikan pemaparan mengenai konsep dasar Indikasi Geografis beserta persyaratan yang harus dipenuhi, yakni adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis maupun peran masyarakat setempat. Kanwil Kemenkum Bali juga menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan nama produk, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi para petani dan pelaku usaha di daerah.
Selain memberikan pendampingan teknis terkait prosedur pendaftaran, Kanwil Kemenkum Bali menjelaskan pentingnya pembentukan MPIG sebagai lembaga representatif masyarakat yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan Indikasi Geografis. Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah dokumen yang masih perlu dilengkapi, seperti hasil uji laboratorium, pembuktian karakteristik unik Sela Kabetan dibandingkan produk sejenis dari daerah lain, serta penyempurnaan Dokumen Deskripsi sebagai bagian dari persyaratan administratif pendaftaran.
Melalui proses diskusi yang melibatkan seluruh peserta, forum berhasil menyepakati nama organisasi MPIG Sela Kabetan Gianyar Bali sebagai wadah pengelola pelindungan Indikasi Geografis. Selain itu, peserta juga memberikan masukan terhadap penyempurnaan desain logo produk agar lebih merepresentasikan karakteristik fisik Sela Kabetan sebelum diajukan sebagai bagian dari identitas produk Indikasi Geografis. Dukungan juga disampaikan oleh BRIDA Kabupaten Gianyar dan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar yang menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis, penelitian, serta dukungan kebijakan guna mempercepat proses pendaftaran.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Bali akan terus mengawal proses pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif hingga permohonan Indikasi Geografis Sela Kabetan dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan Sela Kabetan dapat memperoleh pelindungan Indikasi Geografis sehingga menjadi identitas unggulan Kabupaten Gianyar yang memiliki daya saing tinggi, memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani, serta memperkuat pelestarian potensi lokal sebagai aset Kekayaan Intelektual Indonesia.
