Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Kawal Kualitas Regulasi Pengelolaan Sampah Jembrana Lewat Harmonisasi Ranperbup

03122521.png

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Melalui Rapat Pengharmonisasian yang digelar secara virtual pada Rabu (03/12), Kanwil Kemenkum Bali membedah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jembrana tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya solutif bagi masalah lingkungan, tetapi juga kokoh secara yuridis.

Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja 5, I Kadek Yuliana, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali. Dalam forum tersebut, hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Ketut Armita, Kepala Bagian Hukum I Made Santa Purwa, serta Kepala UPTD Pengelolaan Sampah I Gusti Putu Widana. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menata kelembagaan daerah.

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap pasal dalam draf Ranperbup. I Kadek Yuliana menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan mutlak untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Fokus kami adalah memastikan asas-asas pembentukan peraturan terpenuhi, sehingga UPTD yang dibentuk memiliki landasan operasional yang jelas dan tidak tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

Secara spesifik, tim ahli dari Kanwil Kemenkum Bali memberikan masukan krusial terkait penegasan batas kewenangan serta ketepatan jenis pengaturan dalam draf tersebut. Koreksi teknis juga diberikan untuk menyempurnakan teknik penyusunan agar sesuai dengan kaidah legal drafting yang berlaku. Selain itu, materi muatan mengenai tugas dan fungsi UPTD Pengelolaan Sampah diselaraskan kembali agar benar-benar menjawab kebutuhan operasional Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana di lapangan.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan bulat untuk menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan yang diberikan. Pemerintah Kabupaten Jembrana, melalui Bagian Hukum Setda, menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali. Komitmen bersama ini menjadi bukti nyata bahwa Kanwil Kemenkum Bali hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berlandaskan hukum yang pasti.

03122522.png

03122523.png

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI