
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, bersama Tim Pengelola JDIH Kanwil Kementerian Hukum Bali. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman serta implementasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum sekaligus mengoptimalkan pengelolaan JDIH di lingkungan Kantor Wilayah.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Machyudhie, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan layanan literasi hukum yang terstandar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, penerapan standar tersebut juga akan memperkuat peran Kantor Wilayah dalam pembinaan anggota JDIHN di daerah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Penyusunan Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIH, Rina. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pedoman standar layanan literasi hukum mencakup pelaksanaan edukasi dan diseminasi hukum kepada masyarakat. Sementara itu, teknis pengelolaan JDIH meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyebarluasan dokumen hukum secara terintegrasi.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pembinaan anggota JDIHN, fasilitasi pengelolaan JDIH di daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang mudah diakses, cepat, dan akurat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta terkait implementasi standar layanan literasi hukum, pengelolaan JDIH di Kantor Wilayah, hingga mekanisme pembinaan anggota JDIHN dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang lebih terstandar, terpadu, dan berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Pengelola JDIH Kanwil Kementerian Hukum Bali, Dayu Hera, turut memaparkan inovasi **Safari Pelayanan Hukum** yang telah dikembangkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bali. Melalui inovasi tersebut, layanan literasi hukum dan informasi hukum diintegrasikan dengan berbagai layanan lainnya, seperti Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum secara terpadu dalam satu kegiatan.
Dayu Hera juga menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali telah memanfaatkan media podcast sebagai sarana diseminasi informasi hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan media digital tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan penyebaran informasi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyampaian materi yang lebih komunikatif dan mudah diakses.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan teknis pengelolaan JDIH sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum. Penerapan standar tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan JDIH yang semakin terintegrasi, akuntabel, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
