
DENPASAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah (Anev) Bidang Kepariwisataan di Ruang Dharmawangsa, Denpasar, Selasa (25/6). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah agar mampu menjawab dinamika perkembangan pariwisata Bali.
Kegiatan ini melibatkan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali. FGD turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Nengah Nuarta, dan Kepala Bidang Industri dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Ketut Yadnya Winarta.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa sektor pariwisata adalah tulang punggung perekonomian Bali sehingga membutuhkan regulasi yang adaptif dan responsif.
“Dengan diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, berbagai aturan di bawahnya harus segera disesuaikan,” tegas Mustiqo.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 20 produk hukum daerah terkait pariwisata, Kemenkum Bali menemukan sejumlah persoalan. Rinciannya: 60 persen mengalami disharmoni pengaturan, 25 persen kurang efektif dalam pelaksanaannya, 10 persen memiliki rumusan yang tidak jelas, dan 5 persen bermasalah pada dimensi Pancasila, ketepatan jenis, serta kesesuaian asas. Temuan ini akan menjadi rekomendasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Terkait perubahan regulasi, Dr. I Nengah Nuarta menjelaskan adanya pergeseran paradigma kepariwisataan nasional dari pariwisata massal (mass tourism) menuju pariwisata berkualitas (quality tourism).
Menurutnya, regulasi di Bali harus tetap melindungi budaya, desa adat, kawasan suci, serta menjunjung nilai lokal seperti Tri Hita Karana. “Ketika terjadi perubahan substansial pada norma yang lebih tinggi, regulasi di bawahnya harus disesuaikan untuk menjamin kepastian hukum,” paparnya.
Sementara itu, I Ketut Yadnya Winarta menyoroti kontribusi signifikan pariwisata Bali di tingkat nasional. Pada 2025, kunjungan wisatawan ke Bali mencapai 7,05 juta jiwa, menyumbang 45,3 persen dari total 15,39 juta wisatawan nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya angka kunjungan memunculkan tantangan baru, seperti alih fungsi lahan, masalah sampah, tekanan lingkungan, dan ancaman kelestarian budaya. Oleh karena itu, pembangunan pariwisata Bali akan diarahkan pada konsep yang lebih berkualitas dan bermartabat.
Dalam FGD tersebut, peserta juga menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari penegakan sanksi bagi pelanggar aturan hingga klasifikasi usaha akomodasi berdasarkan tingkat kepatuhan.
Tim Anev menegaskan, hasil diskusi ini akan menjadi landasan perbaikan produk hukum daerah guna memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang berkelanjutan. Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada para narasumber yang terlibat dalam evaluasi regulasi daerah tersebut.
