Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasikan Dua Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang RKPD Semesta Berencana

14_Januari_2025_-_2026-07-01T160153.202.jpg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Badung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (1/7). Rapat berlangsung di Ruang Arjuna dan membahas Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2027 serta Perubahan atas Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2025 tentang RKPD Semesta Berencana Tahun 2026.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Selanjutnya, tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Badung dipersilakan memaparkan latar belakang penyusunan kedua rancangan tersebut.

Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Badung menjelaskan bahwa penyusunan RKPD Semesta Berencana Tahun 2027 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas daerah, kerangka ekonomi, serta rencana kerja dan pendanaan pemerintah daerah.

Sementara itu, perubahan terhadap RKPD Semesta Berencana Tahun 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan yang menunjukkan adanya perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta program dan kegiatan agar tetap relevan dengan kondisi aktual.

Dalam pembahasan rancangan pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ni Made Dwi Marini Putri menyampaikan sejumlah hasil penyempurnaan, antara lain pada bagian dasar hukum serta perlunya penambahan ketentuan mengenai format lampiran. Dijelaskan bahwa rancangan yang diajukan belum memuat lampiran sebagaimana diamanatkan Pasal 3, yang menyatakan bahwa isi dan uraian RKPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung diminta melengkapi lampiran sesuai sistematika yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pembahasan terhadap Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan I Made Deni Lesmana. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perlunya penyempurnaan pada dasar hukum serta kelengkapan lampiran sesuai ketentuan Pasal 3. Menindaklanjuti masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan kesediaannya untuk segera melengkapi lampiran dengan sistematika dan format yang telah disepakati dalam rapat.

Setelah seluruh substansi dibahas dan memperoleh kesepakatan bersama, rapat ditutup oleh pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kerja sama yang telah terjalin selama proses harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen memberikan fasilitasi harmonisasi terhadap produk hukum daerah agar setiap peraturan yang dihasilkan memiliki keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI