Denpasar, 1 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan. Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (01/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mustiqo juga mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, yang diwakili oleh Bagian Hukum Setda, Dinas Pendidikan, dan Badan Keuangan Daerah, untuk terus menjaga kerja sama yang baik dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali, serta menegaskan komitmennya untuk mendukung proses harmonisasi produk hukum daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim perancang peraturan, I Kadek Yuliana dan Dwi Marini, terkait dua Ranperbup Tabanan, yakni:
- Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
- Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan.
Proses pembahasan difokuskan pada penyesuaian judul, struktur norma, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pencermatan krusial dilakukan pada Ranperbup terkait bantuan keuangan, khususnya menyangkut mekanisme penganggaran dan pelaksanaan bantuan yang disalurkan pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya maupun kepada pemerintah desa. Hal ini untuk memastikan agar setiap penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses pembahasan, disepakati adanya perbaikan pada salah satu pasal dalam Ranperbup tentang Tata Cara Penganggaran dan Bantuan Keuangan, guna mempertegas mekanisme pelaksanaan dan penyelarasan dengan kebutuhan daerah.
Rapat ditutup dengan pernyataan terima kasih dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan atas masukan yang diberikan, sekaligus penegasan komitmen untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut.