Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Evaluasi UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bersama Kemenko Kumham Imipas dan FH Unud

14_Januari_2025_-_2025-10-14T082315.270.jpg

Denpasar, 13 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, I Dewa Gde Agung Peradnyana, turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Pembahasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (13/10).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi implementasi UU No. 30 Tahun 1999 serta menghimpun berbagai masukan dan permasalahan yang muncul dalam penerapannya di lapangan.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Udayana, Satyayudha, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilibatkannya pihak akademisi dalam proses pembahasan regulasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pembaharuan hukum nasional.

Sementara itu, Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumhamimipas, Robianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum awal untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan UU Arbitrase dan APS, serta memperoleh masukan strategis guna penyempurnaan peraturan di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, I Dewa Gde Agung Peradnyana menyampaikan pandangan mengenai perbedaan karakteristik antara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yang menurutnya perlu ditinjau kembali untuk memastikan efektivitas pengaturan keduanya dalam satu regulasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. I Gede Yusa, turut menekankan pentingnya perumusan ulang ketentuan mengenai APS agar lebih fleksibel dan tidak mempersempit ruang implementasinya. Ia berharap undang-undang hasil pembaruan nantinya dapat bersifat komprehensif dan memiliki daya tahan hukum yang panjang.

Seluruh saran dan masukan dari peserta rapat akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta rekomendasi bagi penyempurnaan regulasi mengenai penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih efisien dan berkeadilan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI