Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali turut serta dalam pelaksanaan kegiatan penilaian Seleksi Daerah Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan PJA 2025, di mana Kanwil Kemenkum Bali berperan aktif sebagai pendamping sekaligus narasumber dalam memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme penilaian. Acara dibuka oleh Kabag Hukum Setda Tabanan yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung program Paralegal Justice Award.
Dalam arahannya, Kabag Hukum juga menjelaskan struktur panitia seleksi daerah (Panselda) berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan, serta menyampaikan empat desa yang menjadi peserta dalam seleksi ini, yakni Desa Buruan (Kecamatan Penebel), Desa Dalang (Selemadeg Timur), serta Desa Penarukan dan Desa Kukuh (Kecamatan Kerambitan).
Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Bali, Herawati, menyampaikan secara detail tahapan penilaian yang dilakukan terhadap calon peserta, yang mencakup seleksi administrasi dan penilaian substansi. Penilaian dilakukan melalui aplikasi PJA, di mana seluruh dokumen administrasi peserta diverifikasi oleh Panselda. Sementara itu, penilaian substansi dilakukan terhadap pengalaman peserta dalam menangani penyelesaian sengketa di desa/kelurahan, yang kemudian diberi skor berdasarkan tingkat kompleksitas permasalahan.
Sementara itu, Prama, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali, menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan secara daring (online) dan bersifat transparan. Sistem secara otomatis akan memberikan status “Direkomendasikan” bagi peserta yang memperoleh skor minimal 75, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Wilayah Tahun 2025.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penilaian langsung terhadap peserta yang telah mendaftar. Tim Panselda Kabupaten Tabanan melaksanakan proses penilaian dengan tertib dan lancar, dengan pendampingan penuh dari tim Kanwil Kemenkum Bali.
Kanwil Kemenkum Bali mengapresiasi kesiapan dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung penyelenggaraan PJA 2025. Harapannya, sinergi yang terjalin ini dapat melahirkan paralegal-paralegal desa yang berkompeten dan berdampak positif bagi masyarakat.