Tabanan, 29 Juli 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Bali melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Yuliana, turut hadir dalam rapat pembahasan dua rancangan produk hukum daerah di Kabupaten Tabanan. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Tabanan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam pembahasan Raperbup tentang IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Tabanan selaku pemrakarsa menyampaikan pentingnya regulasi tersebut sebagai arah pembangunan IPTEK ke depan. Kanwil Kemenkum Bali memberikan pencermatan dari sisi teknik penyusunan dan muatan materi, termasuk pentingnya penyesuaian dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 dan kondisi riset daerah yang aktual.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, masukan diberikan agar penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan secara cermat, khususnya terkait pengadaan kendaraan dinas. Secara umum, materi muatan telah cukup mengakomodasi pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Masukan dan saran dari Kanwil Kemenkum Bali mendapat apresiasi dari Bagian Hukum dan perangkat daerah Kabupaten Tabanan. Seluruh saran tersebut akan ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bali.