
DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar, Selasa (14/4).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan di wilayah Bali, mulai dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta tim pembina anggota JDIHN Zonasi Wilayah 7. Sebanyak 28 Anggota JDIHN di wilayah Bali turut berpartisipasi aktif dalam forum ini.
Membuka kegiatan secara langsung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam sambutannya menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan akademisi adalah kunci utama dalam membangun ekosistem informasi hukum yang tangguh di era digital.

Lebih lanjut Kakanwil Eem menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan langkah konkret untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan penilaian JDIH tahun 2026 yang kini mengalami reformulasi. Penilaian kini lebih difokuskan pada aspek substantif dan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar administratif semata.
Kakanwil juga mempertegas pentingnya inovasi dan aksesibilitas dengan menyampaikan "Perubahan paradigma penilaian tahun 2026 menuntut komitmen kita untuk bergeser dari sekadar pemenuhan administratif menuju pengelolaan JDIH yang substantif, terukur, dan berorientasi pada dampak nyata bagi pelayanan hukum publik,” terang Eem.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN, Machyudhie, yang terhubung secara daring, menyampaikan pentingnya bimtek ini untuk memberikan wawasan mendalam perihal tata kelola JDIH yang modern. Beliau mengungkapkan bahwa BPHN tengah menyiapkan portal baru JDIH yang dirancang untuk lebih mengintegrasikan dokumen hukum secara nasional agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melengkapi rangkaian pembukaan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan. Beliau melaporkan hasil inventarisasi bahwa meski banyak anggota JDIH di Bali yang sudah terintegrasi, masih terdapat tantangan teknis seperti adanya website yang tidak aktif akibat kendala keamanan atau peretasan.
"Bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengelola agar mampu mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, sistematis, dan berbasis teknologi informasi sesuai standar nasional," ujar Mustiqo dalam laporannya.

Diskusi semakin berbobot dengan hadirnya dua narasumber dalam panel diskusi, yakni Kepala Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Putu Sundika, yang membedah sisi keamanan informasi, serta Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Luh Gde Aryani Koriawan, yang memberikan perspektif pengelolaan dokumen di tingkat daerah.

Melalui Bimtek ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Provinsi Bali semakin optimal dan mampu menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi hukum yang akurat, transparan, dan akuntabel. Manfaat kedepannya, masyarakat Bali diharapkan dapat mengakses seluruh produk hukum dengan lebih cepat dan pasti, guna mendukung terwujudnya literasi hukum yang merata di seluruh pelosok Pulau Dewata.
