
TABANAN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), inventarisasi dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta pendampingan pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2/2026). Langkah komprehensif ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum di daerah memiliki kepastian hukum, aplikatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Staf Ahli Bupati Tabanan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, serta Tim Pokja Harmonisasi dan IRH Kanwil Kemenkum Bali.

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar formalitas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, proses pengharmonisasian wajib dilakukan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan bahwa setiap Raperda sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat ," jelas Eem Nurmanah.

Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah harmonisasi satu regulasi krusial, yakni Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain harmonisasi peraturan, Kanwil Kemenkum Bali juga fokus pada peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen strategis pengukur kualitas tata kelola regulasi. Berdasarkan evaluasi, Kabupaten Tabanan saat ini telah mencatatkan prestasi gemilang dengan skor IRH 98,72 atau masuk dalam kategori AA (Istimewa).
Meski sudah berpredikat istimewa, Eem Nurmanah menargetkan Pemkab Tabanan mampu meraih nilai sempurna pada tahun ini. "Saya berharap pada tahun 2026 ini Kabupaten Tabanan dapat memperoleh nilai 100, karena akan menimbulkan multiplier effect yang menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di bumi Tabanan, lumbung berasnya Pulau Bali," paparnya.
Untuk merealisasikan target tersebut, Tim Pendamping IRH dari Kanwil Kemenkum Bali diinstruksikan agar sekuat tenaga mendampingi Pemkab Tabanan dalam pemenuhan empat variabel utama penilaian, mulai dari koordinasi hingga penataan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kolaborasi dan sinergi yang terbangun ini diharapkan mampu menuntaskan setiap catatan regulasi yang perlu disempurnakan, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Tabanan menuju daerah yang maju, sejahtera, dan berbudaya.

