
Gianyar – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Selasa (10/2/2026), bertempat di Aula Rutan Gianyar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, yang didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Arimbawa, serta diikuti oleh para WBP. Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Bali menghadirkan Penyuluh Hukum Madya Putu Sumiasi dan Penyuluh Hukum Muda Rijal sebagai narasumber.
Dalam penyuluhan tersebut, tim menyampaikan materi mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa Posbankum merupakan transformasi dari Posyankumhamdes yang dijalankan oleh paralegal dan telah tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali. Salah satu layanan yang tersedia adalah bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Penyuluh Hukum Madya, Putu Sumiasi, menekankan pentingnya pemahaman KUHP secara menyeluruh.
“KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, termasuk Warga Binaan, untuk memahami substansinya secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan bahwa pembaruan KUHP dilakukan untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam arahannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Diharapkan melalui kegiatan ini, WBP tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan hukum sebagai bagian dari proses pembinaan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali terus mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum serta mendukung proses pembinaan yang lebih efektif di lingkungan pemasyarakatan.
