
Denpasar, 25 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar terkait penegasan status aset negara. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan legalitas dan kepastian pemanfaatan aset negara. Langkah koordinatif ini menunjukkan komitmen Kanwil Bali dalam memperkuat tata kelola barang milik negara secara optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali menyampaikan tujuan koordinasi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan internal kementerian. Komunikasi dilakukan untuk memperjelas status aset negara serta memastikan setiap proses pengelolaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini menjadi penting agar seluruh pemanfaatan aset negara memiliki landasan hukum yang kuat.
Pihak Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan bahwa penetapan resmi status aset negara masih menunggu arahan lebih lanjut dari instansi berwenang. Sementara itu, koordinasi teknis tetap dilakukan untuk menjaga kelancaran proses klarifikasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status aset yang dimaksud.
Kanwil Kementerian Hukum Bali juga mengusulkan mekanisme penggunaan sementara sebagai langkah penguatan dasar hukum dalam pengelolaan rumah negara yang ada di lokasi tersebut. Selain itu, pemutakhiran data aset melalui aplikasi SIMAN terus dilakukan untuk mendukung kelengkapan permohonan penetapan status penggunaan. Proses ini memastikan bahwa seluruh informasi aset tercatat dengan baik dan akurat.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penyempurnaan tata kelola aset negara. "Kami berkomitmen menjaga tertib administrasi dan memastikan setiap aset dikelola sesuai ketentuan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.






