Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

MENUJU SKALA NASIONAL: POSYANKUMHAMDES DIREPLIKASI MENJADI POSBANKUM

Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_APEL-PAGI-14-OKTOBER-2024_1.png

Denpasar – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, memberikan penguatan terhadap tugas pokok Penyuluh Hukum dalam kunjungannya ke Kanwil Kemenkum Bali, Senin (5/5). Kegiatan ini sekaligus menjadi forum pembahasan terkait transformasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (PosyankumhamDes) yang diinisiasi Kanwil Kemenkumbali menuju Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Transformasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, menegaskan bahwa secara prinsip peran Penyuluh Hukum tetap tidak berubah. “Penyuluh tetap bekerja secara maksimal dalam menggali dan mengkaji ketentuan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporan terkini terkait perkembangan Peacemaker Justice Award, tercatat sebanyak 43 kabupaten/kota telah mendaftar, dengan 42 di antaranya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Hal ini menjadi indikator meningkatnya partisipasi daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan.

Salah satu inovasi yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan Posyankumhamdes, yang sejak masa pandemi COVID-19 telah menjadi garda terdepan dalam penyediaan layanan hukum di tingkat desa di Provinsi Bali. “Marwah Posyankumhamdes sejatinya sejalan dengan konsep Posbankum. Tinggal bagaimana kita mendorong transformasi kelembagaan dan fungsinya,” tambah Redana.

Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Posbankum pada dasarnya merupakan pengembangan dari Posyankumhamdes. “Gagasan ini telah kami usulkan untuk dinasionalkan. Bahkan beberapa daerah seperti Gubug dan Medahan telah diajukan untuk dilakukan pengkajian oleh BSK Kemenkum, yang diharapkan dapat ditetapkan melalui Permenkum hingga Permendesa,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa jika Posbankum dapat diatur dalam regulasi yang lebih kuat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. “Kami berharap nantinya juga tersedia alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pengelolaan Posbankum ini secara berkelanjutan,” tegasnya.

Kegiatan penguatan ini ditutup dengan arahan strategis dari Kapus BPHN dan tim, khususnya terkait langkah-langkah teknis transformasi PosyankumhamDes menjadi Posbankum. Fokus diarahkan pada penentuan sasaran penerima manfaat, penyelarasan regulasi, serta penguatan kapasitas para Penyuluh Hukum.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, serta para Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumbali.

15f43186-0382-46aa-ae60-fd0f7f814c85.jpg

dad8611f-1f3f-40f9-b7bb-46ce991bd4dd.jpg

DSC07466_1.JPG

76c17cf5-e91e-497e-ad0b-e44d6471b30e.jpg

1437e369-d490-42fc-9b5d-7cd911d8ee40.jpg

 

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI