
Bali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah terkait Swasembada Pangan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah masing-masing kabupaten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi advokasi kebijakan hukum kepada pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Koordinator AE Kanwil Kementerian Hukum Bali, I Putu Surya Dharma selaku Analis Hukum Muda. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah.
Penyampaian hasil AE Peraturan Daerah dilakukan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Hasil evaluasi tersebut diterima secara resmi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengoordinasian pembentukan dan evaluasi Peraturan Daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam proses perumusan kebijakan hukum di daerah.
Analisis dan Evaluasi yang disampaikan bertujuan untuk memastikan tersusunnya regulasi yang tepat guna dan berdaya guna dalam mendukung penguatan ketahanan pangan. Fokus utama evaluasi diarahkan pada upaya pencapaian swasembada pangan sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita Presiden. Dengan demikian, regulasi daerah diharapkan mampu memberikan dukungan yang optimal terhadap kebijakan pembangunan nasional.
Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kementerian Hukum Bali memaparkan hasil kajian secara komprehensif terhadap Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi. Pemaparan tersebut mencakup aspek normatif, efektivitas pelaksanaan, serta berbagai isu strategis yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Tim AE juga mendorong agar rekomendasi hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti melalui Propemperda periode berikutnya maupun langkah kebijakan lainnya.
Bagian Hukum Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar menyampaikan apresiasi atas penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi tersebut. Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menjadikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan hukum di daerah. Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan guna mendorong implementasi rekomendasi secara berkelanjutan.



