
BALI – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Bali, kegiatan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi "Dharma Dewata" diselenggarakan pada Rabu (15/04). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menghadiri langsung kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar. Kehadirannya menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam mendukung penguatan koordinasi lintas sektor di bidang keimigrasian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas, serta dihadiri Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, dan perangkat daerah Provinsi Bali. Momentum ini menjadi wadah kolaborasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata untuk menjaga stabilitas dan keamanan. "Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk memastikan Bali tetap aman sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum keimigrasian di Bali.
Nama "Dharma Dewata" sendiri memiliki makna filosofis, yakni "Dharma" yang berarti kebaikan atau kebenaran dan "Dewata" yang merujuk pada Pulau Bali. Dengan semangat tersebut, Satgas akan aktif melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.
Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat terhadap potensi pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA). Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.
Patroli akan difokuskan pada wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi, sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan hukum. Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya.
"Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku," pungkas Hendarsam.
