Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Pemahaman Regulasi Daerah, DPRD Jembrana Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Bali

14_Januari_2025_-_2026-03-10T135735.984.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (10/3).

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, beserta jajaran dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait kajian hukum terhadap Peraturan Bupati Jembrana serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.

Dalam sambutannya, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada rombongan DPRD Kabupaten Jembrana. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait kajian hukum atas Peraturan Bupati serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, Mustiqo juga memaparkan salah satu program prioritas Kementerian Hukum yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Program ini merupakan layanan hukum yang dihadirkan di setiap desa atau kelurahan guna memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, mediasi di luar pengadilan, rujukan advokat, hingga pendampingan penyelesaian konflik oleh paralegal. Bagi masyarakat kurang mampu, bantuan hukum juga dapat diberikan secara gratis oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

Mustiqo menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal implementasi Posbankum di daerah, termasuk dalam penyampaian laporan pelaksanaan program yang akan dimonitor secara langsung hingga tingkat pusat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Joni, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait kajian hukum atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.

Ia juga mengapresiasi program Posbankum yang digagas oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum, sehingga program tersebut perlu terus didorong agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, I Eka Agustina, menyampaikan hasil kajian terkait kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan/atau anggota DPRD. Besaran tunjangan tersebut harus memperhatikan prinsip hierarki dan kewajaran, dimana tunjangan anggota DPRD tidak boleh melebihi tunjangan wakil ketua, dan tunjangan wakil ketua tidak boleh melebihi tunjangan ketua DPRD.

Selain itu, besaran tunjangan perumahan DPRD kabupaten/kota juga tidak boleh melebihi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi, serta harus tetap berada di bawah tunjangan pimpinan dan anggota DPR RI. Penetapan besaran tunjangan juga harus mempertimbangkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah guna menghindari potensi keresahan di masyarakat.

Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan terlalu tinggi, disarankan untuk segera melakukan penyesuaian melalui peraturan kepala daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, disampaikan pula bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil kepala daerah se-Bali untuk mendorong pembentukan peraturan daerah mengenai penyesuaian sanksi pidana pada peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap KUHP yang baru.

Kegiatan kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh semangat koordinasi dalam rangka memperkuat harmonisasi regulasi serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI