
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Karangasem pada Rabu (11/3). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk mendukung terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, sistematis, dan implementatif.
Tim Kerja 1 Kanwil Kementerian Hukum Bali memimpin jalannya pembahasan. Dari pihak pemrakarsa hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Hariwangsa beserta jajaran serta perwakilan dari RSUD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta BPKAD Kabupaten Karangasem.
Rancangan pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem. Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Bali memberikan sejumlah penyempurnaan pada ketentuan umum untuk menghindari pengertian ganda serta melakukan perbaikan teknik penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pramuwisata Khusus yang diprakarsai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem. Dalam pembahasannya, Tim Perancang memberikan masukan terkait penyempurnaan dasar hukum serta penyesuaian teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diprakarsai oleh BPKAD Kabupaten Karangasem. Atas berbagai masukan dan penyempurnaan dari Kanwil Kementerian Hukum Bali, seluruh pemrakarsa menyetujui hasil pembahasan dan ketiga rancangan tersebut dinyatakan selesai diharmonisasi untuk selanjutnya dituangkan dalam draf hasil harmonisasi.






