
Denpasar, 11 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali terkait kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di bidang pewarganegaraan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi serta mendukung kelancaran pelayanan pewarganegaraan di wilayah Bali. Melalui kolaborasi ini diharapkan proses penyampaian informasi dan verifikasi yang berkaitan dengan pewarganegaraan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kerja sama dengan organisasi keagamaan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat. "Melalui MoU ini kami berharap terbangun komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga proses pelayanan pewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. "PHDI siap mendukung upaya pemerintah dalam memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan peran dan fungsi organisasi," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Eem Nurmanah turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Adhi Karmayana, beserta jajaran Administrasi Hukum Umum. Dari pihak PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak didampingi Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Iwan Pranajaya.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua pihak berharap dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas di bidang pewarganegaraan. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Bali.




