Denpasar, 26 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali telah menggelar kegiatan pendampingan intensif bagi tim penyusun dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Merah Jatiluwih Tabanan. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan masukan teknis dan substantif guna memperkuat dokumen yang diajukan.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh tim Kanwil Kemenkum Bali, salah satu poin krusial yang mengemuka adalah saran untuk mengubah nama IG menjadi “Beras Merah Jatiluwih Tabanan Bali”. Penambahan unsur "Tabanan Bali" dinilai penting untuk memperkuat identitas geografis dan administratif produk, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang dan menegaskan asal-usul yang jelas.
Selain itu, untuk mendukung karakteristik khas Beras Merah Jatiluwih yang diuraikan dalam dokumen, tim pendamping merekomendasikan pengujian laboratorium tambahan. Uji ini meliputi analisis amilosa, kandungan karbohidrat, kalsium, zat besi, serta uji fisik lainnya yang relevan. Tak hanya itu, karena faktor geografis dan lingkungan alam memiliki peran besar dalam kekhasan IG, disarankan pula untuk mengumpulkan data uji tanah, curah hujan, hari hujan, serta ketinggian wilayah sebagai bukti pendukung keunikan produk.
Perwakilan JF dari BRIDA Tabanan juga menyampaikan adanya Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/997/02/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Tabanan. BRIDA Tabanan menegaskan perannya yang aktif dalam memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan merek kolektif. Pihak Brida Tabanan memaparkan beberapa pencapaian dari Brida Tabanan dimana membantu menfasilitasi permohonan Kekayaan Intelektual dari 2023-2025. Dimana pada Tahun 2023-2024 Brida Tabanan telah menfasilitasi:
1. Tari Sang Hyang Sampat ( Ds. Tengkudak, Kec. Penebel )
2. Tari Baris Memedi ( Ds. Jatiluwih, Kec. Penebel )
3. Tari Joged Pingit ( Ds. Adat Senganan Kawan, Penebel )
4. Tari Legong Keraton Pejaten ( Ds. Pejaten, Kediri )
5. Tradisi Okokan ( Ds. Adat Kediri, Kediri )
6. Siat Sambuk ( Ds. Adat Poh Gending, Penebel )
7. Tari Legong Andir ( Ds. Tista, Kerambitan )
8. Tradisi Mesuryak ( Ds. Bongan, Tabanan )
9. Tari Baris Dadap ( Ds. Gubug, Tabanan )
10. Tari Joged Bumbung Sakral Dewa Dewi (Ds. Tegal mengkeb , Seltim )
11. Mreteka Merana ( Ds. Bongan, Tabanan )
12. Laklak Baas Barak (Ds. Jatiluwih, Penebel )
13. Tari Rejang Iyinan, ( Ds. Pupuan )
14. Jineng ( Masyarakat Tabanan )
Lalu untuk tahun 2025 dari awal tahun sampai bulan mei Brida Tabana telah menfasilitasi:
1. Merk Entil Wr Dedy ( Ds. Sanda , Pupuan )
2. Merk Jhon Corner (Ds. Sudimara, Tabanan )
3. Merk Cek Lena ( Ds. Dauh peken, Tabanan )
4. Merk Gekka Camilan Cantik ( Ds. Samsam, Tabanan)
5. Merk Paon Kita ( Ds. Bantas, Seltim )
6. Merk Paon Ibu Dewa ( Ds. Bajera, Selemadeg ).
Pada akhir sesi pendampingan, teridentifikasi adanya merek terdaftar atas nama perorangan dengan nama “Jati Luwih”. Hal ini berpotensi tumpang tindih dengan usulan IG Beras Merah Jatiluwih. Tim Kanwil Kemenkum Bali menjelaskan bahwa jika IG Beras Merah Jatiluwih telah resmi diajukan dan terdaftar, merek perorangan tersebut dapat dihapuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebagai kesimpulan, beberapa poin penting telah disepakati: penyesuaian nama IG menjadi “Beras Merah Jatiluwih Tabanan Bali” akan dikaji lebih lanjut dan disepakati bersama OPD terkait serta kelompok tani. Pengujian laboratorium dan pengumpulan data lingkungan geografis akan segera dilakukan untuk memperkuat dokumen deskripsi. BRIDA Tabanan akan terus mendukung fasilitasi pendaftaran dan berkoordinasi terkait potensi sengketa dengan merek terdaftar. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memantau proses penyempurnaan dokumen, serta akan memberikan pendampingan lanjutan melalui zoom meeting atau pertemuan lainnya hingga proses pendaftaran IG Beras Merah Jatiluwih Tabanan Bali tuntas.