
Denpasar – Penguatan fungsi penegakan dan pengawasan hukum kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui pelantikan tiga orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta satu orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Jembrana dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.
Dalam arahannya, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran penyidik sangat strategis sebagai pintu gerbang pencarian kebenaran materiil melalui proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus menjaga profesionalisme, meningkatkan penguasaan hukum formil dan materil, serta berani mengambil sikap dalam menegakkan hukum.
Eem juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPNS wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan fungsional dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya POLRI, dengan tetap memperhatikan hierarki dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PPNS harus bekerja secara independen dari pengaruh politik, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mengutamakan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Eem.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil menyoroti pentingnya peran Majelis Pengawas Daerah dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Kepada Anggota MPDN Kabupaten Jembrana yang baru dilantik, Eem berpesan agar segera beradaptasi dan memahami tugas serta tanggung jawab secara menyeluruh, serta bekerja secara adil, jujur, dan tidak berpihak demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga marwah jabatan notaris.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Bali guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
