
Karangasem — Tim Penyuluhan Hukum melaksanakan kegiatan Pendampingan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sekaligus Koordinasi Rencana Kegiatan Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum di Kabupaten Karangasem, Selasa (10/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, serta perwakilan dari sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Karangasem. Tim Penyuluh Hukum yang hadir terdiri dari Ratih Rosmayuani, I Gede Adi Saputra, I Gede Prima Praja Sarjana, dan Made Pramadyanti Kusumasinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna, S.Sos., M.Si. Dalam sambutan pembukanya, Asisten I menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan harus aktif memberikan layanan kepada masyarakat dan tidak hanya bersifat formalitas setelah peresmian.
Ia menekankan bahwa layanan Posbankum tidak terbatas pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup kegiatan sosialisasi hukum, konsultasi hukum, serta bentuk layanan lainnya. Selain itu, penyusunan laporan layanan dinilai sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban, dokumentasi, dan bahan evaluasi keberlanjutan Posbankum di desa dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum kembali menegaskan ruang lingkup layanan Posbankum Desa/Kelurahan yang meliputi layanan informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa berbasis Restorative Justice oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker), serta penghubung kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila diperlukan proses berperkara di pengadilan.
Tim juga menjelaskan pentingnya pelaporan layanan secara tertib dan berkelanjutan. Pelaporan tersebut menjadi bukti kinerja Posbankum, khususnya bagi paralegal dan juru damai desa, sekaligus sebagai data riil untuk memetakan permasalahan hukum yang terjadi di masing-masing wilayah.
Dalam sesi praktik, Tim Penyuluh Hukum memandu secara langsung penggunaan link pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan secara bertahap, sehingga peserta dapat memahami dan menginput laporan dengan benar. Setiap Posbankum diingatkan untuk menginput minimal satu laporan layanan setiap minggu, yang akan dipantau secara berkala oleh Menteri Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I memberikan arahan kepada seluruh peserta agar segera melakukan pelaporan layanan melalui link yang telah disediakan setelah kegiatan berakhir. Ia juga meminta Bagian Hukum dan Dinas PMD untuk menyelenggarakan sosialisasi lanjutan kepada seluruh Posbankum se-Kabupaten Karangasem melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan yang sama, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan rencana kegiatan Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum yang akan dilaksanakan di Kecamatan Abang, serta memohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karangasem. Rencana tersebut pada prinsipnya disambut baik, dan Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan layanan Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Karangasem dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta semakin mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
