
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Dharmawangsa, Kamis (5/3). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Provinsi Bali melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara optimal. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pelaksanaan program bantuan hukum di daerah.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Eem menekankan bahwa Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum dan para paralegal di tingkat desa dan kelurahan sehingga akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Eem.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan capaian pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup baik, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi. Meski demikian, Eem mendorong agar kinerja pada tahun 2026 dapat lebih optimal sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, Eem juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan input data sangat menentukan kelancaran proses verifikasi serta pencairan anggaran bantuan hukum.
“Admin SIDBANKUM memiliki peran penting dalam memastikan seluruh data perkara dan kegiatan tercatat dengan baik. Dengan pelaporan yang tertib dan akuntabel, proses penyaluran bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” jelas Eem.
Setelah prosesi penandatanganan perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dan Biro Hukum Provinsi Bali, serta rapat koordinasi teknis antara Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Bali dengan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berharap sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
