
Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melaksanakan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) kepada kreator disabilitas, I Gede Agus Mertayasa, pada Kamis (11/09) di kediamannya, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Transformasi Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu Atas Hasil Karya) for Disability yang bertujuan memberikan akses ramah dan setara bagi penyandang disabilitas dalam melindungi hasil karyanya. Pendampingan dilakukan mulai dari identifikasi karya hingga kelengkapan administrasi yang diperlukan, sekaligus memberikan fasilitasi pembiayaan agar karya dapat segera terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum.
“Pendampingan ini bukan hanya teknis, tapi juga upaya nyata agar karya penyandang disabilitas memiliki nilai ekonomi, serta memperkuat posisi mereka dalam ekosistem industri kreatif,” ujar Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Putu Edi Wahyudi.
Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa terdapat satu merek dan sepuluh hak cipta karya Agus Mertayasa yang akan didaftarkan. BRIDA Provinsi Bali melalui Kabid Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI, Ira Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan pencatatan KI.
Agus Mertayasa, seorang pelukis difabel, telah lama berkarya dan aktif mengikuti berbagai pameran seni di Bali maupun secara virtual. Bahkan, ia pernah mendapat kesempatan melukis langsung di hadapan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Karya-karyanya kini semakin mendapat pengakuan setelah proses pencatatan hak cipta dan mereknya difasilitasi.
Rencananya, Agus juga akan diundang sebagai peserta dalam Pameran Artha Karya pada 19 September 2025 di Living World, di mana ia akan menerima sertifikat hak cipta secara resmi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Ibunda Agus menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan. “Semoga dengan adanya pendaftaran hak cipta ini, karya dan usaha Agus bisa terus berkembang serta terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan pendampingan ini ditutup dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
