
DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali terus memperkuat peran dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris di wilayah Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan proses mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Denpasar pada Rabu (25/3/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Sekretariat Bersama INI/PPAT Kota Denpasar tersebut merupakan bagian dari tugas rutin MPD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini selaras dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara persuasif namun tetap akuntabel.

Keberhasilan mediasi kali ini menunjukkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam melakukan pengawasan yang solutif. Dengan tercapainya kesepakatan damai antar pihak, substansi keberatan pelapor telah terpenuhi secara prosedural di bawah pengawasan Majelis Pengawas.
Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap Notaris akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap Notaris di Bali menjalankan tugas jabatannya dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan tidak berpihak, demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

