Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Senin (13/4), bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam menyerap aspirasi serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU Hukum Perdata Internasional yang tengah disusun.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku pemrakarsa RUU menilai bahwa arus globalisasi telah mendorong meningkatnya mobilitas serta kompleksitas hubungan hukum lintas negara, termasuk dalam bidang kontrak bisnis internasional. Kondisi tersebut menuntut hadirnya pengaturan hukum perdata internasional yang komprehensif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bali sebagai lokasi kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa dinamika global, seperti perkawinan campuran hingga sengketa lintas negara, membutuhkan regulasi yang responsif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Pemerintah Provinsi Bali memandang RUU ini sebagai langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara. Dalam konteks Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, tingginya interaksi global kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan campuran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koster berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan lintas negara di Bali, serta mencegah potensi penyalahgunaan aktivitas yang berimplikasi hukum.
Ketua Pansus DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Pansus DPR RI, Prof. Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung pandangan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.
“Hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai transaksi lintas negara, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa RUU ini diharapkan menjadi pedoman yang sistematis bagi hakim serta pemangku kepentingan dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing. Selama ini, penanganan perkara tersebut masih mengacu pada KUH Perdata, Herzien Inlandsch Reglement (HIR), maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang belum secara komprehensif mengatur asas-asas hukum perdata internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen dalam mengantisipasi persoalan lintas negara, salah satunya melalui penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan bagi setiap pihak untuk menjadi perantara atau fasilitator yang memungkinkan warga negara asing menguasai lahan melalui skema nominee.
Berbagai masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan dalam forum ini menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan hanya menjadi kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan praktis dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan karakteristik internasional seperti Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta kalangan akademisi dan organisasi profesi yang memberikan pandangan strategis terhadap substansi RUU. Hadir pula Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, bersama perwakilan instansi terkait lainnya.
Selain itu, akademisi dari Universitas Udayana Dr. Komang Widiana Purnawan turut hadir sebagai narasumber, bersama akademisi Universitas Warmadewa, serta perwakilan organisasi profesi dan masyarakat, antara lain Ikatan Notaris Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum (HAKAN) Bali, dan Perkawinan Campur (PerCa) Bali.
Melalui forum ini, berbagai masukan strategis berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Hukum Perdata Internasional, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta selaras dengan dinamika global yang terus berkembang.