Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Bali Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem

14_Januari_2025_-_2026-07-14T145510.286.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali melaksanakan fungsi pengharmonisasian produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian 3 (tiga) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/7/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menyampaikan bahwa pengharmonisasian bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, hierarki peraturan, serta teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terhadap substansi rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Sebelum pembahasan dimulai, masing-masing perangkat daerah pemrakarsa memaparkan latar belakang dan urgensi pembentukan ketiga rancangan produk hukum tersebut. Selanjutnya, Tim Kerja I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap setiap rancangan.

Rancangan pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Tim Harmonisasi memberikan sejumlah penyempurnaan pada konsideran menimbang serta redaksional batang tubuh agar lebih sistematis, efektif, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Tim memberikan masukan terkait penyempurnaan konsideran, kejelasan materi muatan, serta teknik penulisan agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, Tim Harmonisasi menilai substansi rancangan dan naskah akademik masih mengacu pada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, perangkat daerah pemrakarsa diminta melakukan penyempurnaan substansi sebelum rancangan tersebut diajukan kembali untuk proses harmonisasi.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa dua Rancangan Peraturan Bupati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan penyusunan draf hasil harmonisasi. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI