Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Bali Dorong Branding Desa Sibang Kaja melalui Pelindungan Merek Kolektif Produk Unggulan

14_Januari_2025_-_2026-07-13T105550.671.jpg

Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Bali melaksanakan Penguatan Branding Wilayah melalui Pendampingan Teknis Penyusunan Buku Panduan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sibang Kaja pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Desa Sibang Kaja, Kabupaten Badung.

Kegiatan yang dipimpin oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan kepada desa-desa untuk melindungi produk unggulan melalui pendaftaran Merek Kolektif, sekaligus memperkuat identitas dan daya saing wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Sibang Kaja Ni Nyoman Rai Sudani, Ketua KDMP Sibang Kaja I Gusti Ngurah Atmaja Putra, perangkat desa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Sibang Kaja menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenkum Bali. Ia menjelaskan bahwa Desa Sibang Kaja memiliki berbagai potensi unggulan, mulai dari komoditas bunga cempaka, sandat, dan kamboja hingga tenun dengan motif khas cempaka yang menjadi identitas desa. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk-produk tersebut.

Tim Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Bali menjelaskan bahwa sebelum pengajuan dilakukan, telah dilaksanakan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk memastikan merek yang diusulkan tidak memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar. Dari hasil identifikasi, disepakati dua merek kolektif yang akan diajukan, yakni "Aruna Dupa" untuk produk dupa dan "Sibaelle The Essence of Bali" untuk produk minyak wangi, dupa, sabun, serta facial mist pada Kelas 3, serta merek KDMP Sibang Kaja untuk layanan toko serba ada pada Kelas 35.

Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Mertha Adnyani, menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual di Desa Sibang Kaja merupakan tindak lanjut dari berbagai potensi yang sebelumnya telah diidentifikasi, termasuk pencatatan maskot desa. Melalui program prioritas Kementerian Hukum, pihaknya berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan penuh terhadap pengajuan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya melindungi identitas produk masyarakat sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi desa.

Sementara itu, Putu Edi Wahyudi, Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Bali, menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut setelah terbitnya Surat Keputusan Badan Hukum KDMP oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, pelindungan Merek Kolektif menjadi salah satu program prioritas nasional dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.

Ia menjelaskan bahwa Desa Sibang Kaja memiliki reputasi sebagai sentra bunga segar berkualitas dan tenun bermotif khas sehingga sangat layak memperoleh pelindungan melalui skema Merek Kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan terbitnya sertifikat Merek Kolektif nantinya, kelompok masyarakat akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut sehingga tidak dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.

Selain itu, Putu Edi juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa menemukan potensi Kekayaan Intelektual lain berupa motif tenun Aura Cempaka yang juga berpotensi untuk memperoleh pelindungan hukum. Kemenkum Bali menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan lanjutan terhadap pencatatan motif tersebut melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung.

Pengurus KDMP Sibang Kaja turut menyampaikan rencana pengembangan koperasi sebagai pusat pemasaran produk unggulan desa, seperti dupa, minyak wangi, tenun, bunga segar, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, koperasi juga akan membentuk kelompok pemuda kreatif yang diharapkan mampu menghasilkan berbagai inovasi berbasis potensi sumber daya alam desa yang nantinya dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kemenkum Bali menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap seluruh potensi Kekayaan Intelektual yang berkembang di Desa Sibang Kaja sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi desa.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, dilakukan penyerahan dua dokumen pengajuan Merek Kolektif, yaitu KDMP Sibang Kaja beserta logo untuk Kelas 35 dan Sibaelle The Essence of Bali untuk Kelas 3. Setelah kegiatan di kantor desa, Tim Kemenkum Bali juga meninjau lokasi sementara gerai Koperasi Desa Merah Putih Sibang Kaja yang nantinya akan menjadi pusat pemasaran berbagai produk unggulan desa.

Melalui pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai strategi membangun branding wilayah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung terwujudnya Desa Sibang Kaja sebagai desa pariwisata yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI