
DENPASAR – Dalam rangka mendukung tertib administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam sistem peradilan pidana, Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus melaksanakan pembinaan administrasi, pemantauan, dan koordinasi secara berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data administrasi PPNS secara nasional serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Pidana melaksanakan kegiatan koordinasi terkait PPNS di wilayah Provinsi Bali pada tanggal 15 hingga 17 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola administrasi serta peningkatan koordinasi antarinstansi pembina dan pengawas PPNS.
Pada Kamis, 16 April 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menerima kunjungan Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romi Yudianto beserta jajaran di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan peran PPNS sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa PPNS memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap ketentuan yang bersifat lex specialis, termasuk Undang-Undang Kewarganegaraan. Selain itu, telah dilakukan uji petik sebagai bagian dari evaluasi terhadap eksistensi dan kinerja PPNS di wilayah.
Keberadaan PPNS dinilai memiliki peran strategis karena turut berkontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, optimalisasi peran PPNS diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara serta kualitas penegakan hukum.
Dalam diskusi, mengemuka berbagai isu strategis, antara lain perlunya penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang yang memuat sanksi pidana di bidang AHU. Selain itu, dibahas pula kompleksitas isu kewarganegaraan dan imigrasi serta pentingnya penataan kelembagaan, indikator kinerja, dan penguatan jenjang bagi PPNS di lingkungan AHU.
Romi Yudianto menyampaikan bahwa penguatan peran PPNS memerlukan dukungan regulasi dan pembinaan yang berkelanjutan agar dapat berjalan optimal dalam sistem peradilan pidana. "Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan PPNS memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kondisi PPNS di wilayah Bali masih memerlukan penguatan, baik dari sisi jumlah maupun administrasi. "Kami memandang perlu adanya langkah konkret seperti pembentukan kelompok kerja PPNS, pengusulan reaktivasi PPNS, serta penguatan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Bali," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali akan melakukan penguatan PPNS melalui pembentukan kelompok kerja, pengusulan kembali PPNS yang tidak aktif, serta mendorong penguatan regulasi dan dukungan berbasis PNBP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
