
Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kabupaten Badung pada Senin (23/2/2026) bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana II Lantai 1 Kantor Bupati Badung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asteya Yudhya, SH., beserta tim, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, serta perwakilan kecamatan se-Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Anak Agung Gde Asteya Yudhya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian 717 Posbankum Desa se-Provinsi Bali oleh Menteri Hukum RI. Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan dan pelaporan layanan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya Ratih Rosmayuani memberikan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia menjelaskan bahwa setiap desa/kelurahan diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengunggah laporan atas berbagai layanan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat melalui tautan aplikasi resmi.
Menurutnya, bukti pelaporan tersebut menjadi indikator bahwa keberadaan Posbankum benar-benar riil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa/kelurahan. Selain itu, laporan tersebut juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban serta bahan evaluasi bagi pimpinan di tingkat pusat.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Muda, Made Prama Dyanti, memaparkan secara teknis tata cara pengisian laporan pada aplikasi. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa komponen yang wajib diisi dalam sistem, antara lain lokasi, identitas, pelayanan, dan dokumentasi. Seluruh komponen tersebut dirancang agar mudah dipahami dan diinput oleh pengguna.
Dalam aspek pelayanan, terdapat empat jenis layanan yang dapat dilaksanakan oleh setiap Posbankum, yakni sosialisasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan advokasi.
Pada sesi diskusi, sejumlah peserta mengusulkan adanya penunjukan user admin di setiap kecamatan dan pada Bagian Hukum untuk memudahkan pemantauan pelaporan dari desa dan kelurahan di wilayah masing-masing. Selain itu, peserta juga mengusulkan agar dilaksanakan sosialisasi lebih mendalam terkait penginputan aplikasi dengan melibatkan para perbekel/lurah beserta operator desa/kelurahan se-Kabupaten Badung.
Tim Bagian Hukum Kabupaten Badung juga menyarankan agar penyampaian program pelaporan ini dilakukan secara cermat, mengingat banyaknya program kementerian/lembaga yang juga berbasis aplikasi di tingkat desa dan kelurahan, sehingga diperlukan pendekatan yang bijak agar tidak menambah beban administratif.
Secara umum, kegiatan pendampingan dan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar. Sebagai tindak lanjut, akan disusun surat edaran mengenai format dan keseragaman pembuatan Laporan Layanan Posbankum untuk disampaikan kepada masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, akan diagendakan pelaksanaan sosialisasi teknis penginputan laporan aplikasi Posbankum di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Badung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan dan pelaporan layanan Posbankum di Kabupaten Badung dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
