
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja 4 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Analisis Standar Belanja, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, Kamis (9/4). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja 4, Ibu Nyoman Suadnyani, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk memfasilitasi proses harmonisasi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemrakarsa dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan tersebut sebagai bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah daerah. Rancangan Peraturan Bupati ini disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa standar harga satuan merupakan harga setiap unit barang dan jasa yang berlaku di daerah serta ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Keberadaan pengaturan ini dinilai penting sebagai acuan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah secara terukur dan tertib administrasi.
Pada sesi pembahasan substansi, Ni Made Dwi Marini Putri menyampaikan matriks hasil penyempurnaan terhadap rancangan yang mencakup penyesuaian konsideran menimbang, penyempurnaan norma, serta teknik penulisan. Selain itu, pemrakarsa juga diminta melengkapi substansi lampiran agar menjadi satu kesatuan utuh dengan rancangan peraturan yang sedang diharmonisasikan.
Berdasarkan hasil pembahasan, tidak ditemukan hal yang bersifat krusial dalam rancangan tersebut dan penyempurnaan selanjutnya difokuskan pada penyesuaian lampiran. Rapat kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak serta harapan agar hasil harmonisasi dapat mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang selaras, sesuai, dan tidak menimbulkan potensi disharmoni.

