
Bangli — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum di Kabupaten Bangli, Kamis (29/1/2026), yang dipusatkan di Museum Geopark Batur. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mendekatkan layanan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat melalui pendekatan pelayanan yang proaktif, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui pendekatan pelayanan jemput bola.
“Pelayanan hukum tidak hanya dilakukan secara administratif dan berbasis kantor, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses layanan,” ujar Eem.
Kakanwil Kementerian Hukum Bali menambahkan bahwa Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan bantuan hukum, memberikan konsultasi serta pendampingan hukum secara langsung, mencegah dan meminimalisasi potensi sengketa hukum melalui penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum.
“Melalui Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum ini, kami memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah, cepat, dan responsif,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali menghadirkan layanan hukum secara terpadu yang meliputi pelayanan dan konsultasi bantuan hukum, layanan Administrasi Hukum Umum, layanan Kekayaan Intelektual dan Artha Karya, pendampingan permasalahan hukum dan administratif, edukasi serta peningkatan literasi hukum, hingga pembinaan Pos Bantuan Hukum.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pelaksanaan Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum juga menjadi sarana sosialisasi terhadap pembaruan hukum nasional, khususnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum, serta mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif, musyawarah, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kegiatan Safari Pelayanan dan Bantuan Hukum ini diikuti oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat desa dan desa adat, kelompok rentan, perempuan dan anak, pelaku UMKM, aparatur desa, serta lembaga kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli, Camat Kintamani, serta para kepala desa se-Kabupaten Bangli.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan akses keadilan serta mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali juga melaksanakan dialog interaktif dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli serta para kepala desa se-Kabupaten Bangli. Dialog tersebut menjadi sarana komunikasi dan koordinasi untuk menyerap aspirasi serta menggali berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat.

