Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Dukung Reformasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025

14_Januari_2025_-_2026-01-29T172505.504.jpg

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran Kanwil Kemenkum Bali mengikuti kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (29/01/2026).

Webinar ini mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” sebagai bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap pembaruan sistem hukum acara pidana nasional yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung proses transisi hukum nasional, khususnya dalam rangka memastikan kesiapan aparatur negara menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana. Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi ASN menjadi kunci agar reformasi hukum dapat diterapkan secara optimal, konsisten, dan berkelanjutan.

Program pengembangan kompetensi ini selaras dengan Asta Cita Presiden, terutama Asta Cita Nomor 4 tentang penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, serta Asta Cita Nomor 7 mengenai reformasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan bagian dari rekonstruksi sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. KUHAP baru dirancang untuk membatasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum melalui penguatan mekanisme pengawasan, penegasan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penataan ulang kewenangan dalam setiap tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, Wamenkum menjelaskan bahwa paradigma KUHAP tidak lagi semata-mata menempatkan efektivitas penegakan hukum sebagai tujuan utama, melainkan menyeimbangkannya dengan prinsip perlindungan martabat manusia, kepastian hukum, dan akuntabilitas negara. Menurutnya, keberhasilan penerapan KUHAP tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari berkurangnya praktik-praktik penegakan hukum yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda reformasi hukum nasional serta memastikan bahwa penerapan KUHP baru dan KUHAP berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI