
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perangkat daerah pemrakarsa serta unsur terkait dari Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memandu jalannya pembahasan harmonisasi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terlibat dalam pembahasan terdiri atas I Dewa Gde Agung Peradnyana, Agus Ariawan, Ketut Kusuma Dewi, I Wayan Sudiana, Sri Winarsih, Ni Luh Jenia, dan Komang Wahyu Setiabudi. Kehadiran tim tersebut bertujuan memberikan telaah dan penyempurnaan terhadap substansi maupun teknik penyusunan rancangan peraturan gubernur yang diajukan.
Latar belakang pengajuan rancangan peraturan disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, I Putu Sudano. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar terlaksana secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan serta perkembangan hukum saat ini.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan, Ketut Kusuma Dewi, selaku penanggung jawab pembahasan. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa materi muatan rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih diperlukan beberapa penyempurnaan pada aspek penormaan, teknik penulisan, serta pencermatan terhadap dasar hukum.
Seluruh masukan yang diberikan dalam rapat tersebut dapat diterima oleh perangkat daerah pemrakarsa dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Hasil harmonisasi selanjutnya dituangkan dalam draft hasil harmonisasi sebagai dasar untuk pengajuan surat selesai harmonisasi dan melanjutkan rancangan ke tahapan berikutnya.

