
Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta memperkaya pemahaman mengenai berbagai permasalahan hukum yang kerap terjadi di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum yang melibatkan Paralegal sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Eldhira Law Firm dan berlangsung di Kantor Eldhira Law Firm, Rabu (11/3).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat secara tepat, profesional, dan berkeadilan.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, yakni secara langsung dan daring. Peserta yang hadir secara langsung merupakan Kepala Desa/Perbekel/Lurah di wilayah Kota Denpasar, sedangkan peserta yang mengikuti secara daring adalah Kepala Desa/Perbekel/Lurah dari wilayah Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
Melalui kegiatan ini, para paralegal diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan serta layanan bantuan hukum secara optimal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan paralegal serta memperkuat keberadaan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah Bali sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ni Putu Pasek Mayudianingsih selaku perwakilan dari Direktur Eldhira Law Firm menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum ini menjadi ruang kolaborasi yang penting antara praktisi hukum dan pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui peran para paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
Kajian hukum ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Materi pertama mengenai “Mengenal Gugatan Sederhana” disampaikan oleh Dr. I Ketut Sudira, SH., MH., Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Sementara itu, materi kedua bertajuk “Hak Mewaris Perempuan Bali” disampaikan oleh Prof. Dr. I Wayan Windia, SH., M.Si., Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, yang mengulas perkembangan hukum adat Bali terkait hak waris perempuan serta dinamika yang terjadi dalam praktik di masyarakat.
Melalui kegiatan kajian hukum ini, diharapkan para paralegal semakin memiliki wawasan dan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga mampu menjalankan peran strategisnya dalam memberikan pendampingan dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat secara lebih efektif.
