Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Tata Kelola Pariwisata Melalui Harmonisasi Ranperda

14_Januari_2025_-_2026-01-28T140734.262.jpg

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan pemrakarsa serta akademisi.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang sekaligus memandu jalannya rapat. Dalam sambutannya, Agung Peradnyana menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi terhadap substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun disharmonisasi,” ujar I Dewa Gde Agung Peradnyana.

Rapat diawali dengan pemaparan latar belakang penyusunan Ranperda oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Permasalahan faktual di lapangan, seperti meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta berdampak pada citra pariwisata Bali.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. I Made Arya Utama menekankan pentingnya landasan akademis dalam penyusunan regulasi.

“Setiap kebijakan harus memiliki dasar akademis yang kuat agar tidak hanya responsif terhadap permasalahan di lapangan, tetapi juga selaras dengan prinsip hukum, nilai sosial, dan arah pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan,” jelasnya.

Hasil analisis konsepsi Ranperda kemudian dipaparkan oleh Agus Ariawan selaku Person in Charge (PIC). Ia menjelaskan bahwa analisis mencakup perumusan konsideran menimbang berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyempurnaan teknik pengacuan agar norma yang diatur lebih sistematis, konsisten, dan mudah diimplementasikan.

“Strategi penyusunan kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan wisatawan, masyarakat lokal, dan ketertiban umum,” ungkap Agus Ariawan.

Atas berbagai usulan dan penyempurnaan yang disampaikan oleh Tim Perancang, pihak pemrakarsa dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama Tim Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyatakan persetujuan terhadap hasil harmonisasi tersebut.

Secara keseluruhan, kegiatan harmonisasi Ranperda berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma dalam produk hukum daerah, sehingga menghindari potensi disharmonisasi.

Sebagai tindak lanjut, Ranperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas telah dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyusunan draf hasil harmonisasi serta penerbitan surat selesai harmonisasi.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI