Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Sivitas Akademika Universitas Warmadewa

Gusde website 6

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan audiensi bersama Universitas Warmadewa yang berlangsung di Ruang Rektorat Universitas Warmadewa, Rabu (13/1). Audiensi ini bertujuan untuk mendorong dosen dan mahasiswa agar lebih aktif melakukan pencatatan dan pendaftaran KI atas karya-karya akademik yang dihasilkan.

Kegiatan audiensi ini menjadi ruang diskusi strategis antara Kanwil Kemenkum Bali dan jajaran pimpinan Universitas Warmadewa terkait optimalisasi pelindungan KI, khususnya atas karya ilmiah, penelitian, dan inovasi teknologi. Rektor I Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menyampaikan bahwa setiap tahun universitas menghasilkan luaran akademik dalam jumlah besar yang memiliki potensi tinggi untuk dilindungi sebagai Hak Cipta maupun Paten Sederhana. Saat ini, Universitas Warmadewa tercatat telah mengajukan sekitar 10 usulan paten sederhana yang tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan asistensi dan pendampingan penuh kepada perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa proses pencatatan Hak Cipta kini semakin mudah melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang memungkinkan sertifikat diterbitkan secara deklaratif dalam hitungan menit. “Kami ingin memastikan bahwa sivitas akademika tidak lagi terkendala oleh proses birokrasi. Perlindungan KI harus menjadi budaya, bukan sekadar formalitas,” ujar I Wayan Redana.

Lebih lanjut, I Wayan Redana menekankan bahwa pelindungan KI memiliki nilai strategis yang jauh melampaui aspek administratif. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat KI juga berdampak langsung pada peningkatan reputasi akademik, termasuk dalam perolehan skor SINTA, serta membuka peluang hilirisasi riset dan komersialisasi inovasi. “KI adalah aset. Jika dikelola dengan baik, hasil riset dosen dan mahasiswa dapat memberikan manfaat ekonomi nyata bagi institusi dan masyarakat,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut juga mengemuka gagasan inovatif berupa penyerahan sertifikat KI secara simbolis bersamaan dengan prosesi wisuda, sebagai bentuk apresiasi atas orisinalitas dan kreativitas lulusan Universitas Warmadewa. Kanwil Kemenkum Bali menyambut positif inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam membangun kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan karya intelektual.

Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bali dan Universitas Warmadewa, diharapkan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi semakin kuat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa inovasi dan karya akademik tidak hanya dihasilkan, tetapi juga dilindungi, dikembangkan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI