
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas dan kualitas pelayanan publik dengan mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring yang diselenggarakan pada Selasa (24/2), bertempat di Ruang Arjuna. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi survei dan evaluasi berjalan secara terstruktur, terukur, serta selaras dengan agenda reformasi birokrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan Arief Dwi Meiwanto selaku Koordinator Wilayah Tim Pendamping Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI serta Rodes Ober Adi Guna Pardosi sebagai narasumber. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali. Kanwil Kemenkum Bali diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, bersama Tim BSK.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa pelaksanaan SPAK, SPKP, SKM tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan harus didukung dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang sistematis serta berbasis kerangka evaluasi kebijakan. Tahun 2026, evaluasi akan menggunakan pendekatan Policy Logic Model (PLM) dengan analisis input, proses, dan output, yang dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, hingga penyusunan dan pemantauan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Bagi Kanwil Kemenkum Bali, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas implementasi survei di seluruh lini layanan. Penilaian luaran yang mencakup aspek administratif dan substantif menuntut ketepatan waktu, kelengkapan data dukung, serta kualitas analisis.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali siap mengawal pelaksanaan pedoman tersebut secara konsisten dan akuntabel. “Pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 harus kita jadikan sebagai instrumen strategis untuk membaca secara objektif kualitas layanan yang kita berikan. Dengan pendekatan Policy Logic Model, kita tidak hanya mengumpulkan data, tetapi memastikan setiap hasil survei ditindaklanjuti melalui rekomendasi yang konkret dan terukur,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa komitmen terhadap ketepatan waktu pelaporan, kualitas analisis, serta konsistensi pelaksanaan RTL menjadi kunci dalam mendukung pembangunan Zona Integritas dan penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali. Melalui sinergi dan keseriusan seluruh jajaran, diharapkan pelaksanaan survei tahun 2026 mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan hukum di Bali.
