
Bangli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Danu Arta.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kabupaten Bangli ini dipimpin oleh I Eka Agustina, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Bali. Beliau menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi ini bertujuan mencermati beberapa poin kritis dalam Raperda, terutama terkait pendelegasian penormaan Pegawai Perumda yang diusulkan diatur dalam Peraturan Bupati sebelum diatur oleh Peraturan Direksi.
“Hal ini bertujuan menciptakan hirarki dan kepastian hukum yang jelas,” ujar Eka.
Perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Bangli, Sang Ayu Sri Astiti, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas respon cepat dalam menjadwalkan dan melaksanakan rapat harmonisasi Raperda tersebut.
“ Pemerintah Kabupaten Bangli siap untuk mencermati dan menindaklanjuti seluruh tanggapan yang disampaikan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali,” tegasnya.
Kegiatan harmonisasi Raperda ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan guna menghindari disharmoni produk hukum daerah dan mencapai kesatuan yang utuh.


