
Denpasar, 31 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar rapat pembahasan pengalihan anggaran Bantuan Hukum Triwulan IV bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-PR.01.04-36 tentang Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Triwulan IV.
Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, yang memaparkan pagu awal serta realisasi anggaran yang telah dilaksanakan oleh masing-masing LBH/OBH. Dalam arahannya, Adi Saputra menekankan pentingnya pengelolaan dan penyerapan anggaran secara tepat waktu agar seluruh program bantuan hukum dapat terealisasi sesuai target nasional.
Dalam pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa LBH/OBH yang tidak mampu merealisasikan sisa anggaran akan dialihkan kepada lembaga yang telah mencapai 100% realisasi, dengan ketentuan adanya surat pernyataan kesediaan pengalihan anggaran. Sementara itu, bagi LBH/OBH yang masih mampu merealisasikan dana hingga 20 November 2025, dapat melanjutkan kegiatan bantuan hukum sesuai sisa pagu yang tersedia. Batas penyampaian konfirmasi kesanggupan ditetapkan hingga 2 November 2025 sebelum diusulkan ke BPHN pada 3 November 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa langkah pengalihan ini merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara. “Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran bantuan hukum benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi antara Kemenkum dan LBH/OBH harus terus diperkuat agar pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan optimal dan akuntabel,” ujar Eem Nurmanah.
Rapat pembahasan tersebut berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus memantau perkembangan realisasi anggaran serta memastikan seluruh lembaga bantuan hukum di wilayah Bali menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.


